RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Pemkot Magelang berkomitmen mengimplementasikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan anak. Khususnya dalam upaya transformasi hak anak dalam proses pembangunan.
Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Trafficking, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak.
Perda lainnya yaitu tentang bantuan pendidikan melalui program pemerintah dan CSR, serta jaminan kesehatan. Lalu tentang pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Magelang.
Selain itu, dibentuknya forum anak bernama Obama (Organisasi Bocah Asli Magelang) kemudian membentuk RW layak anak, dan sebagainya.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyebut, ikhtiar itu membuahkan hasil. Kota Magelang meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Nindya sebanyak enam kali. Pada 2022, memeroleh KLA Kategori Madya.
“Mewujudkan KLA memang memerlukan komitmen kuat,” kata Dokter Aziz ketika menerima kunjungan tim penilai evaluasi KLA di Pendopo Pengabdian, Kamis (8/6).
Perlu adanya kapasitas kelembagaan yang mumpuni. Juga kesamaan paradigma mengenai anak, serta kolaborasi yang sinergis. Karena itu, evaluasi dari tim penilai diharapkan memberikan gambaran yang terukur atas kinerja setahun terakhir.
“Jadikan tolok ukur untuk perbaikan masa mendatang,” ungkapnya. (put/aro)