Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan serta tega membunuh orang tua kandung yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilang tiga nyawa sekaligus menggunakan racun. Sedangkan, keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang memberikan keterangan dan terdakwa telah menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan putusan, melalui kuasa hukumnya Satria Budhi, terdakwa mengaku keberatan dengan putusan hukuman penjara seumur hidup. Satria menyampaikan, dalam waktu tujuh hari ke depan akan mempelajari terkait putusan dari hakim PN Mungkid.
“Jadi, tujuh hari upaya banding ini, kami akan lihat benar-benar klien kami serius mengupayakan banding atau tidak,” ucap Satria usai persidangan. (rfk/ton)