RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Dhio Daffa Syadilla. Ia dinyatakan terbukti membunuh keluarganya sendiri menggunakan racun.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid,Kamis (8/6).
Mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam, Dhio Daffa pada pukul 09.28, mulai masuk ke Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid. Ia tampak cukup tenang dalam mengikuti jalannya sidang. Persidangan pembacaan putusan berjalan kurang lebih selama tiga jam, dan selesai sekitar pukul 13.00.
Dalam persidangan ini juga disampaikan, selama ditahan di tahanan Polresta Magelang, pada Minggu pertama, terdakwa sering bermimpi didatangi kedua orang tuanya. Kedua orang tuanya hanya menangis dalam mimpi tersebut. Usai satu minggu berjalan, kedua orang tuanya sudah tidak pernah mendatanginya di dalam mimpi.
Dan dari mimpi ini, terdakwa mengaku menyesal kenapa harus melakukan hal tersebut. Selain itu, terdakwa juga kembali teringat dengan kenangannya pada saat orang tuanya masih ada dan keluarganya masih lengkap.