RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap keluarganya, Dhio Daffa Syadilla membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Sidang lanjutan kasus pembunuhan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid Kamis (25/5).
Hadir mengenakan hem putih dan kopiah hitam, Dhio dengan suara tersedu-sedu menyampaikan pembelaannya.
“(Saya) merasakan penyesalan karena kelakuan saya. Memohon kepada jaksa dan hakim untuk memberikan keringanan pidana hukuman. Karena, saya ingin melanjutkan masa depan saya bermasyarakat. Saya akan memperbaiki sikap dan saya tidak akan mengulangi lagi,” kata Dhio.
Dalam teks pleidoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, As Arif Nurrohman, tim kuasa hukum tidak keberatan dengan fakta-fakta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Namun, terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
“Kami, penasihat hukum, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan pidana (penjara) selama 20 tahun atau seringan-ringannya,” ucap Arif.
Menurut Arif, ada pertimbangan yang membuat Dhio bisa mendapatkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun atau seringan-ringannya. Dengan alasan, Dhio ini masih muda dan perkara ini merupakan yang pertama kali bagi dirinya.
Selain itu, selama proses persidangan Dhio juga sangat kooperatif dan mempermudah tidak mempersulit jalannya persidangan. Ia menyampaikan, Dhio ini juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Arif menambahkan, terdakwa juga meminta barang bukti berupa mobil dikembalikan agar bisa dia jual. Hasil penjualan mobil akan digunakan sebagai biaya hidup terdakwa.
“Dhio juga berharap masih diberikan keringanan untuk bisa kembali diterima di masyarakat pada saatnya nanti,” ujarnya. (rfk/ton)