RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pelaku pembunuhan keluarganya, Dhio Daffa Syadilla (DDS), dituntut hukuman seumur hidup. Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar Kamis (11/5).
Sidang di Pengadilan Negeri Mungkid dimulai pukul 09.55 dengan dipimpin ketua majelis hakim Darminto Hutasoit. Anggotanya I Made Sudiarta dan Asri. Sementara itu, terdakwa Dhio Daffa Syadilla hadir langsung dengan mengenakan baju putih, celana dan sepatu hitam.
JPU meminta majelis hakim PN Mungkid untuk mengadili Dhio Daffa Syadilla dan menyatakan bersalah. Hal ini sesuai yang sudah dilakukan terdakwa secara sah serta meyakinkan bahwa sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana melanggar pasal 340 KUHP pidana dakwaan primer.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Magelang sekaligus JPU pada kasus Dhio Daffa ini, Toto Harmiko menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan atas perbuatan Dhio Daffa.
Yakni menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus dengan racun dan menghilangkan satu generasi yang sudah membesarkan hidup terdakwa. Selain itu, selama masa persidangan yang sudah berlangsung, pihaknya juga tidak menemukan hal-hal yang meringankan.
Siding kasus ini akan kembali dilanjutkan Kamis (25/5) dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum serta terdakwa.
“Kami tim penasihat hukum tetap mengusahakan apa yang terbaik untuk klien kami. Kita akan menyiapkan pembelaan untuk terdakwa dua minggu lagi. Dan kita juga akan memberikan tanggapan serta jawaban tentang hal-hal yang diuraikan oleh penuntut umum,” kata Vickie Adhisyah, salah satu penasihat hukum terdakwa Dhio.
Seperti diketahui Dhio Daffa meracuni ayahnya, Abbas Ashar, ibunya, Heri Riyani dan kakak kandungnya, Dhea Chairunnisa dengan sianida pada November 2022. (rfk/lis)