RADARSEMARANG.COM, Magelang – Tim Resmob Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tiga pencuri uang di warung mi Jalan Tidar. Satu pelaku masih buron. Empat pelaku mencuri uang Rp 37 juta di brankas warung tersebut pada Minggu (16/4). Tiga pelaku yang dibekuk tim Resmob adalah MK, 49, bertugas sebagai sopir; S, 32, dan R alias M, 45, sebagai eksekutor.
“Sedangkan otak atau pelaku utama inisial R masih dalam pengejaran operasi kami,” jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Selasa (2/5).
Ketiga pelaku yang diamankan kemarin dihadirkan langsung di hadapan wartawan. Mereka mengenakan seragam warna biru dan tangan diborgol. Wajahnya tertunduk lesu.
AKBP Yolanda menyampaikan, pencurian terjadi pada Minggu (16/4) dini hari saat resto tidak beroperasi. Modusnya, pelaku masuk ke restoran dengan cara menggergaji pintu dan membongkar brankas menggunakan linggis.
“Selain brankas resto yang rusak, para pelaku juga merusak CCTV dengan membawa DVR-nya. Lalu dibuang untuk menghilangkan jejak. Atas kejadian ini, resto kehilangan uang tunai Rp 37.119.500,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dan hasil penyidikan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi lokasi dari salah satu pelaku yakni MK. Pada Jumat (28/4), setelah berkoordinasi dengan Polres Kendal, tim Resmob Polres Magelang Kota berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. “MK kita amankan, saat dia memasang umbul-umbul di desanya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan MK, Sabtu (29/4) pukul 05.13, pihaknya berhasil mengamankan S, di rumah kontrakannya di Banyuputih, Kabupaten Batang. Lalu pukul 08.00, pelaku R alias M, diamankan di daerah Bawang, Kabupaten Batang.
Pelaku S mengaku uang hasil dari pencurian dibagi-bagi. Pelaku S mendapatkan Rp 10 juta, R alias M mendapatkan Rp 10 juta dan MK mendapatkan Rp 3 juta. Sisanya dibawa oleh R yang masih buron.
“Uangnya saya pakai untuk membeli keperluan Lebaran. Ada baju lebaran dan yang lain untuk keperluan sehari-hari juga. Ini pertama kali melakukan pencurian. Untuk DVR CCTV dibuang di sungai,” ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Juga uang sisa hasil pencurian Rp 1.838.000 dari pelaku S, dan Rp1.300.000 dari pelaku M serta Rp1.600.000 dari pelaku MK. Para pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (rfk/lis)