RADARSEMARANG.COM, Muntilan – Kasus pencurian satu tundun pisang di dusun Clapar, Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, yang sempat viral, akhirnya berakhir damai, setelah aparat Polsek Muntilan, menerapkan Restoratif justice dalam kasus itu.
“Setelah kami gelar pertemuan kedua belah pihak,baik pelapor maupun terlapor, akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau restoratif justice” ungkap Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir,kamis (27/4/23).
Dalam kesepakatan itu, korban Anjar Ariyanto, warga desa Mgawen, selaku pemilik pisang, memaafkan perbuatan pelaku berinisial SW.
“Kedua belah pihak sudah berdamai, korban sebagai pemilik pisang sudah memaafkan perbuatan pelaku, demikian juga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya” jelas Kapolsek Muntilan.
Kasus pencurian satu tundun pisang itu sendiri bermula, saat pelaku SW, warga desa Giripurno, kecamatan Borobudur, Magelang, yang tengah mencari rumput, melihat ada satu tundun pisang yang tergeletak tak jauh dari tempat dia mencari rumput, yang belakangan diketahui pisang itu milik korban Anjar.
Tanpa basa basi, pelaku kemudian membawa satu tundun pisang, dengan di naikkan sepeda motornya.Namun rupanya, perbuatan pelaku dipergoki warga dan seorang anggota Polisi yang kemudian mengamankannya di kantor Polsek Muntilan.
“ Saya kapok mas, ini jadi pelajaran bagi saya, jangan asal ambil barang orang, meski mungkin orangnya tidak ada, alhamdulillah bapaknya mau memaafkan saya” sesal pelaku SW. (Sls)