RADARSEMARANG.COM, Magelang – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Magelang yang masuk seksi II dalam proses pembebasan jalan tol Jogjakarta-Bawen terus berprogres. Dari 12 desa, masih menyisakan satu desa yang belum dilakukan pembayaran.
“Dari 12 desa di seksi II, kita masih menyisakan satu desa yang belum dilakukan pembayaran. Yakni Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid,” terang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir kepada wartawan RADARSEMARANG.COM di Balai Desa Pakunden, Kamis (13/4).
Mustanir menyampaikan, di Desa Jamuskauman dan Karangtalun itu sudah hampir 90 persen dibayarkan. Namun, di Desa Pakunden ini ada beberapa tahap pembayaran. “Untuk seksi dua kita targetkan Juni 2023 sudah selesai semua,” ungkapnya.
Mustanir menyampaikan, berdasarkan surat perintah pembayaran yang diajukan ke LMAN masih menyisakan lima SPP yang belum terbit persetujuannya. Yakni di Desa Keji, Desa Bligo tahap tiga, gabungan satu SPP tiga desa antara Karangtalun, Jamuskauman, Bligo, terakhir Sriwedari.
Menurutnya ada kendala soal pembayaran ganti rugi. Salah satunya terkait surat kuasa untuk pemilik tanah ahli waris. “Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan LMAN, soal hal tersebut,” terang Mustanir.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A. Yani menambahkan pemilik hak waris umumnya berada di luar Jawa. Saat undangan ganti rugi, ada beberapa yang tidak hadir, hanya memberikan surat kuasa. “Tapi, surat kuasa ini menurut LMAN tidak berlaku. Sehingga tidak bisa ganti rugi,” terangnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan LMAN terkait hal tersebut dan ini masih terus pihaknya koordinasikan. “Kami berusaha menyakinkan LMAN, bahwa kuasa ini bukan kuasa untuk mengambil uang. Namun, kuasa untuk melepaskan hak atas tanahnya. Sehingga di sistem keuangannya masih atas nama si pemberi surat kuasa bukan atas nama si pemberi kuasa,” ujarnya. (rfk/lis)