Habib juga memiliki tanah lain seharga Rp 20 juta. Jadi total luas tanah yang dimiliki 794 meter persegi. Masing-masing berukuran kecil.
“Total saya membeli tanah itu Rp 23 juta. Dan dari ketiga bidang tanah tersebut, yang satu (Rp 3 juta) saya hanya membeli haknya saja,” pungkasnya.
Dari ketiga bidang yang terkena proyek jalan tol, Habib mendapatkan uang Rp 809.830.400.
“Jadi masing-masing tanah ada yang mendapatkan Rp 282 juta, Rp 150 juta, dan Rp 376 juta. Puji syukur, dan rencana uang ini akan saya manfaatkan untuk beli tanah lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Ahmad Yani mengatakan, di Desa Blongkeng dari total 157 bidang, yang sudah disetujui dari LMAN ada 68 bidang.
“Dengan total nilai UGK yang diberikan saat ini Rp 44.765.235.400, dan luas total 34.415 meter persegi,” ujarnya. (rfk/lis)