RADARSEMARANG.COM, MAGELANG– Sebanyak tujuh orang yang diduga pelaku penambangan pasir secara ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi diamankan tim Polresta Magelang Jumat (7/4) siang. Sejumlah alat berat yang mereka gunakan juga disita.
Penggerebekan penambangan tanpa izin dilakukan Sat Reskrim Polresta Magelang di kawasan lereng Gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono bersama dengan Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiharto, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, serta personel Sat Reskrim Polresta Magelang dan jajaran Polsek Srumbung.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, tujuh orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan, selain itu sebanyak dua unit eskavator merk Kobelco warna biru PC200 serta tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang Ruruh di lokasi kejadian.
Ruruh menjelaskan, sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan alat berat pada Sabtu (25/2). Berkas perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Ruruh. (rfk/ton)