RADARSEMARANG.COM, Magelang – Enam orang diamankan petugas Polres Magelang Kota karena transaksi bahan peledak, Selasa (28/3). Mereka adalah UL, 27; KR; 18, dan MM, 19. Kemudian KH, 26; HS, 26;, dan YAS, 21.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda dalam operasi petasan yang digelar Polres Magelang Kota. Total mercon yang disita petugas sebanyak 29 kilogram.
Pada press release ungkap kasus Rabu (29/3), UL mengaku ditangkap saat hendak melakukan cash on delivery (COD) bahan mercon. Ternyata yang order adalah polisi yang menyamar. Ia mendapatkan bahan mercon tersebut dari temannya di Kebumen.
“Saya beli bahan mercon ini total 20 kg dan belum sempat dijual. Mau dijual kemarin malam, tapi saat hendak melakukan transaksi COD ternyata yang beli bapak polisi. Alhamdulillah ini baru diberi pelajaran oleh Allah swt,” ungkap UL kepada wartawan.
Bahan mercon ini seharga Rp 150.000/kg. Biasanya dijual Rp 200.000. Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan KR, dan MM ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan Canguk depan RPH Magelang Tengah.
Petugas menyita 2 kg bahan peledak dan sumbunya. Dari hasil pengembangan berhasil ditangkap UL berikut mercon siap pakai, seberat 15 kg beserta sumbu yang disimpan di Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo.
Sementara dua tersangka lain yakni KH dan HS diamankan tim Reskrim Polres Magelang Kota di pinggir jalan depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo, Magelang, Selasa (28/3) pukul 22.00. Disita bahan mercon sebanyak 5 kg dan 10 kembar kertas sumbu.
Kapolres menyampaikan, total ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Satu pelaku YAS ditangkap pada Senin (27/3). Ia menambahkan, keenam pelaku dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rfk/lis)