RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pemkot Magelang berhasil mendapatkan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,97 persen, per Februari 2023.
Artinya sudah 127.429 jiwa penduduk Kota Magelang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini tersisa 0,03 persen atau 37 jiwa penduduk yang belum ber-JKN. Daerah dengan julukan Kota Gethuk ini juga tercatat UHC sejak tahun 2018 silam.
Penghargaan UHC itu diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kepada 22 provinsi se-Indonesia. Sedangkan penghargaan bagi 344 pemerintah daerah (pemda) peraih UHC diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dan lainnya, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). Acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya kepada para penerima penghargaan, karena telah mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tercapainya UHC di suatu daerah dapat menunjukkan komitmen pemda dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Salah satu instruksi presiden kepada gubernur dan bupati/wali kota adalah mendorong target RPJMN. Yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024.
Pemda mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran, serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan pemda. Sampai dengan 1 Maret 2023, sudah 90 persen jumlah penduduk di Indonesia dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS. Dengan kata lain sudah 252,1 juta jiwa penduduk ber-JKN.
“Pemda agar mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar,” ujarnya memberikan arahan.
Tugas lainnya adalah memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta, tanpa terkecuali. Pemda juga harus mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan diri dan keluarganya dalam Program JKN.
“Sesuai regulasi, seluruh pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan yang manfaatnya sudah jelas dijamin dalam Program JKN,” tandasnya.
Selain itu, Ma’ruf Amin mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di tiap daerah, melalui penyediaan fasilitas kesehatan, termasuk SDM kesehatan. Dengan harapan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu.