32 C
Semarang
Tuesday, 8 April 2025

Dhio Daffa Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang Mulai Disidang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menyidangkan secara langsung (offline) perdana terdakwa tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (2/3).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mungkid sidang dilaksanakan pukul 09.00, di ruang sidang utama. Terdakwa Dhio Daffa S dengan mengenakan baju putih dan rompi merah bertuliskan tahanan hadir secara langsung ke ruang sidang.

Juru Bicara PN Mungkid, Asri mengatakan PN Mungkid sudah menerima pelimpahan perkara dengan terdakwa Dhio dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Senin (20/2). Saat ini sudah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Ketua Majelis, Pak Ketua sendiri, Darminto Hutasoit, anggotanya Pak I Made Sudiarta dan saya sendiri,” kata Asri.

Sampai berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan masih dalam pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (rfk/bas)

Reporter:
Rofik

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya