30 C
Semarang
Sunday, 26 October 2025

Polresta Magelang Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Lima Orang Diamankan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Polresta Magelang berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi, tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kemarin Sabtu (25/2).

Berawal dari informasi masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya Penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan lima orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

“Saat kita lakukan penggrebekan ke lokasi, lima orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak lima unit alat berat eskavator Pc 200 serta empat unit truk pengangkut pasir yang ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba usai memimpin penggerebekan.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan di kawasan Perusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung sekitar pukul 11.00. Ia menyampaikan, penindakan ini sudah sesuai secara prosedural, serta saat ke lokasi ditemukan adanya kegiatan penambangan ilegal.

“Dan untuk saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” tuturnya.

Ruruh mengatakan, kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 thn 2009 tentang penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rfk/bas)

Reporter:
Rofik

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya