32 C
Semarang
Monday, 27 October 2025

Bajak Paket HP, Terancam 5 Tahun Bui

Artikel Lain

Sementara itu Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno menjelaskan paket dikirim dengan tujuan salah satu toko ponsel di Magelang.

Sebelum sampai di toko tersebut, barang dikirim ke Jogja. Berdasarkan keterangan ENH, IM ini yang menyuruh mengambil barang tersebut ke Sleman, Jogjakarta

“Yang menjadi pertanyaan, IM ini kenapa bisa memberi informasi kepada tersangka nomor resi. Nomor resi semestinya yang (tahu) pengirim dan penerima, tapi IM mengetahui. Artinya dibajak sebelum sampai tujuan, dan ini sampai sekarang masih kita dalami. IM masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Tiga iPhone yang sudah diambil ENH, satu unit telah dijual pelaku Rp 4 juta. Satunya diberikan ke istrinya, dan satu lagi masih disimpan.

Pelaku ENH ditangkap di Jogja pada Kamis (12/1). Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan polisi dua unit iPhone.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara 4-5 tahun. (mg10/rfk/lis)

Reporter:
Rofik

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya