31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Bajak Paket HP, Terancam 5 Tahun Bui

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Warga Sleman, ENH, 45 diduga membajak paket ponsel iPhone. Paket tersebut dikirim dari Jakarta tujuan Magelang. Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap anggota Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga  M, 44. Pelapor M, mengaku dihubungi oleh pembeli bahwa paket miliknya tidak sampai ke alamat penerima. Padahal paket yang diantar ini isinya tiga handphone bermerk iPhone.

Mendasari laporan pelapor ini, tim Resmob Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan. Ternyata paket tersebut dibajak ENH. Aksi pelaku ini dilakukan pada Jumat (5/1).

Saat itu pelaku dimintai tolong kakak iparnya inisial IM untuk mengambil paket kiriman tiga iPhone. ENH dan IM berkomplot.

“Tahu isinya handphone, ENH membajak di perjalanan dan membawa kabur handphone tersebut,” kata Yolanda kepada wartawan.

Reporter:
Rofik

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya