RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Gelapkan uang Rp 38 juta, MAG, 37, dibekuk Polres Magelang Kota. Pelaku membawa kabur uang milik bosnya hasil dari penjualan sembako.
Jumat (20/1), tersangka MAG dihadirkan di hadapan awak media di aula polres setempat. Ia tertunduk lesu dengan tangan diborgol.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, MAG mendapatkan tugas dari majikannya -pemilik toko MBR- untuk mengirim sembako ke beberapa toko di wilayah Salaman, Purworejo, dan Kaliangkrik dengan mengendarai truk. Ia bersama sopir bernama MT.
Setelah mendapatkan uang Rp 38.826.100 dari penjualan sembako, keduanya berhenti di Masjid Kauman Bandongan untuk salat magrib.
Selesai salat, MAG tidak kembali ke truknya. Ia kabur melalui pintu belakang masjid membawa uang tersebut tanpa sepengetahuan MT.
Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian. Tim Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tersangka pada 10 Januari di Lampung.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dwiyatno menambahkan, MAG pernah melancarkan aksi serupa di Banjarmasin dengan membawa kabur uang Rp 20 juta. Ia menjelaskan, modus yang digunakan untuk menarik simpati majikannya dengan menjadi guru ngaji.
“Setelah mendapatkan simpati majikannya, tersangka secara bertahap melancarkan aksinya. Jadi prosesnya cukup lama. Dan ini sudah kesekian kalinya dilakukan MAG,” jelas kasatreskrim. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (rfk/lis)
