RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Polresta Magelang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Berjalan berdampingan mengenakan seragam orange, GAN, 41, dan istrinya, ARS, 32, tertunduk lesu saat digiring anggota Polresta Magelang.
Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika, Rabu (18/1), di ruang konferensi pers.
Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, GAN berperan sebagai pengambil sabu-sabu di luar wilayah Magelang.
Kemudian, membaginya dalam beberapa bungkus plastik dan diberikan kepada istrinya, ARS, yang menjadi perantara kepada pembeli.
“Saat kita cek di HP istrinya untuk penyidikan, ternyata ada komunikasi yang berisi tentang transaksi jual beli sabu,”terang Sajarod.
Dikatakan, pasangan ini merupakan residivis. Sang suami pernah ditangkap di tahun 2018, karena mengedarkan pil alprazolam.
Dia dihukum satu tahun. Sedangkan ARS residivis kasus serupa pada 2011, dipenjara 4 tahun.
“Keduanya, kita jerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelasnya.