Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Noor Singgih menyebutkan, jukir di Kota Magelang yang memiliki kartu anggota sebanyak 313. Padahal jumlahnya diperkirakan sekitar 400-an.
Baik yang bertugas di kantor parkir pinggir jalan, maupun di pasar. Terkait pertemuan jukir dengan wali kota, karena ingin lebih mengetahui lebih dalam kehidupan para petugas parkir. “Ternyata pendapatan mereka belum layak,” ujarnya.
Meski begitu, wali kota tetap menekankan agar para jukir rumija tidak menarik uang parkir melebihi aturan. Saat ini, retribusi parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp 1.000, kendaraan roda empat Rp 2.000.
Namun retribusi di tempat parkir khusus seperti di swalayan, pasar, dan lainnya diperbolehkan menarik 100 persen lebih banyak dari ketentuan. Sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000.
“Di kawasan khusus boleh menarik lebih, tetapi harus melihat keumuman. Jangan karena boleh, lalu mobil ditarik Rp 4.000, sebaiknya tetap Rp 3.000,” imbaunya.
Ia mengimbau, petugas parkir di tepi jalan umum harus lebih tertib dalam menata kendaraan. Juga memperhatikan kapasitas kendaraan yang semestinya. (mg8/put/lis)