28 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Pemkot Magelang Setahun Cairkan Rp 1,1 Miliar Santunan Kematian

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pemkot Magelang tidak menaikkan besaran santunan kematian tahun 2023 bagi warga miskin Kota Magelang. Nominal yang diterimakan ahli waris masih sama seperti tahun lalu,  yakni Rp 2.500.000.

Sub Koordinator Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Kota Magelang Fendy Kusuma Negara menyatakan, Pemkot Magelang telah menyiapkan anggaran belanja tidak terduga (BTT), termasuk di dalamnya untuk membiayai santunan kematian. Namun tidak disebutkan secara khusus, alokasi untuk santunan kematian. “Karena tidak bisa kita pastikan, berapa jumlah permohonannya,” kata Fendy, Senin (2/1).

Tapi dirinya menjamin, dana BTT akan mampu mengcover seluruh pengajuan santunan kematian warga Kota Magelang selama setahun ke depan.

Bicara tahun lalu, Fendy mendata ada 450 permohonan santunan kematian yang dicairkan. Totalnya Rp 1,125 miliar.  Kemudian ada dua kasus santunan kematian yang dikembalikan ke kas daerah (kasda). Lantaran ahli waris meninggal, ketika sedang proses pencairan. “Karena ahli warisnya by name, by address. Sehingga tidak bisa diwakilkan atau diterima orang lain,” ungkapnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tahun 2021. Jumlahnya lebih sedikit. Hanya satu kasus. Sementara santunan kematian yang berhasil dicairkan Rp 850 juta untuk 340 kali pencairan. Fendy mengamati, permohonan santunan kematian mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019. Pada tahun itu, jumlah permohonannya mencapai 600-an.

“Kalau dibandingkan dulu-dulu, sekarang memang jumlahnya turun, karena adanya kebijakan persyaratan,” jelasnya.

Persyaratan tahun ini mengharuskan warga miskin yang meninggal terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), atau berita acara musyawarah kelurahan. Mengacu pada Pasal 4 Perwal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian, kriteria penerima santunan kematian atau ahli waris adalah warga Kota Magelang, memiliki KTP dan KK beralamat Kota Magelang, warga miskin atau rentan miskin. Selanjutnya,  orang yang melakukan perawatan jenazah dan pengurusan proses pemakaman dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Pengadministrasian Umum Bagian Kesra Dwi  Rudi Pangarso menambahkan, santunan kematian diberikan untuk mencegah risiko sosial bagi warga miskin atau rentan miskin. (put/lis)

Reporter:
Puput Puspitasari

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya