32 C
Semarang
Tuesday, 8 April 2025

Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Naik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MAGELANG– Selama tahun 2022, kasus kriminalitas yang ditangani Polres Magelang Kota mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021. Jumlah kasus kriminalitas di tahun 2022 sebanyak 78 perkara.

“Jumlah tindak kejahatan turun 35 persen dibandingkan tahun 2021, yang dimana jumlah kasus sebanyak 106 perkara,” jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di ruang aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (29/12).

Yolanda menyampaikan, secara keseluruhan jumlah kasus mengalami penurunan. Namun, ada beberapa kasus yang mengalami kenaikan, seperti tindak pidana pengeroyokan yang naik dua perkara dari lima kasus di tahun 2021 menjadi tujuh, penipuan naik dua perkara dari delapan di tahun 2021 menjadi 10.

Penggelapan naik dua perkara dari tujuh di tahun 2021 menjadi sembilan, serta pencabulan naik satu perkara dari lima di tahun 2021 menjadi enam.

Ia menambahkan dari keseluruhan perkara yang ditangani Polres Magelang Kota, kasus yang masih tinggi adalah penyalahgunaan narkoba. Namun kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Magelang Kota di tahun 2022 mengalami penurunan 9 persen, dibandingkan tahun 2021.

“Pada tahun 2021 lalu, kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 29 kasus, sedangkan selama tahun 2022 ini terjadi 27 kasus atau menurun sembilan persen,” terangnya.

Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap juga mengalami penurunan. Yakni, di tahun 2021 lalu 38 tersangka, sedangkan di tahun 2022 ini 29 tersangka.

“Dari 27 perkara ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 5.344 butir pil Yarindo, 1.000 butir pil Nova dan DMP, serta empat butir pil Trihexyphenidyl,” imbuhnya.

Sementara jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas di Kota Magelang mengalami kenaikan. Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Magelang Kota meningkat 52 persen dibandingkan tahun 2021. Di tahun 2021 lalu, angka pelanggaran lalu-lintas 3.738 kasus. Sedangkan di tahun 2022 sebanyak 7.210 kasus.

Salah satu faktor yang menyebabkan tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas karena tingginya mobilitas warga setelah menurunnya kasus pandemi Covid-19.

“Tahun 2021 lalu masih pandemi, jadi banyak masyarakat yang tidak keluar rumah. Sedangkan, di tahun 2022 ini masyarakat banyak yang beraktivitas di luar rumah seiring kasus Covid-19 mulai turun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Afiditya Arief Wibowo menambahkan, faktor lain adanya penerapan tilang elektronik berbasis telepon pintar.

“Banyak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak memasang plat nomor. Tujuannya untuk menghindari pantauan dari tilang elektronik berbasis telepon pintar dari petugas Satlantas,” kata Afiditya. (rfk/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya