RADARSEMARANG.COM, Magelang – Kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) serta kasus narkotika mendominasi kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang di tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang Siti Aisyah mengatakan, tindak pidana umum pada tahun ini yang sudah di SPDP sebanyak 84 perkara. Oharda ada 31 perkara dan narkotika 36 perkara. “Pra penuntutan 84 perkara, penuntutan ada 85 perkara. Kemudian untuk Eksekusi terpidana ada 95 yang telah diselesaikan,” jelas Kajari didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasubagbin kepada wartawan Radar Semarang dalam press release di kantor Kejari Kota Magelang, Jumat (30/12).
Siti Aisyah menyampaikan, selain perkara pidana umum. Pihaknya di tahun ini juga menangani pidana khusus korupsi, dengan jumlah dua perkara. Salah satunya menangani penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengajuan dan pemberian kredit di BPD Bank Pembangunan Daerah Jateng KCP Pasar Rejowinangun tahun 2017 sebesar Rp500.000.000. “Untuk penuntutan ada dua perkara yang ditangani dan dalam proses persidangan,” ucapnya.
Di tahun 2022 ini, pihaknya juga telah melakukan pengembalian barang bukti sitaan ada 50 perkara. Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 55 perkara. “Dan penyelesaian barang bukti atau sitaan atau rampasan sebanyak 70 perkara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain menangani beberapa perkara di tahun 2022, pihaknya juga terus berupaya melakukan sosialisasi terkait hukum kepada masyarakat Kota Magelang. Khususnya ke anak-anak remaja. “Baik dari jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, dan jaksa masuk kampus,” ujarnya.
Menurut Kejari Kota Magelang pada tahun 2022, kinerja Kejaksaan Kota Magelang mengalami peningkatan. Dalam kesempatan ini, Siti Aisyah mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalin kerjasama dalam mempublikasikan semua kegiatan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang. “Diharapkan agar kerjasama dapat terus berlanjut dan bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Kota Magelang,” ucapnya. (rfk/web/bas)