RADARSEMARANG.COM, Magelang – Polres Magelang Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota Magelang tahun 2022. Sebanyak 1.127 botol miras dan tiga jeriken ciu berisi 30 liter miras dilindas alat berat tandem roller di halaman Mapolres Magelang Kota, Kamis (22/12).
“Pemusnahan ini sebagai upaya kami untuk menjaga kondusivitas dan kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru. Dari pemusnahan barang bukti ini, yang paling menonjol adalah 1.127 botol miras,” ucap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang usai pemusnahan.
Yolanda mengatakan, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi antarpemuda antarkampung semuanya diawali dengan minuman keras. Sebenarnya hal ini menjadi satu catatan bagi seluruh stakeholder di Kota Magelang. Apalagi dengan masih banyaknya warga yang mengonsumsi miras ini.
Ia menyampaikan, perda telah mengatur bahwa, di Kota Magelang tidak ada izin sama sekali terkait minuman keras. Ia menyayangkan setiap saat masih menemukan warga yang mengonsumsi miras.
“Tentang bagaimana pengamanannya terutama izin jual beli miras ini, dan apabila masih ada masyarakat ataupun toko yang menjual sanksinya apa. Apakah toko itu ditutup atau perizinannya dicabut atau seperti apa, tentu regulasi ini ada di pemerintah kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Praditya Dedy Heryanto mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras di pasaran. Apalagi ada Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
“Miras ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Kita berharap ke depan pelanggaran miras semakin berkurang, seiring dengan penegakan hukum yang telah diatur di dalam undang-undang,”harapnya. (rfk/lis)