RADARSEMARANG.COM, Magelang – Sebanyak 13 pasangan yang belum mendapatkan pengakuan negara, Kamis (8/12), mengikuti sidang isbat di Gedung Wanita, Kota Magelang.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita mengatakan, kegiatan ini untuk melayani dan mencari solusi bagi warga Kota Magelang. Terutama mereka yang masih terikat dengan perkawinan di bawah tangan atau nikah siri, apapun agamanya.
“Artinya yang muslim kita isbatkan, sehingga mereka bisa disahkan perkawinannya,” terang Larsita kepada wartawan Radar Magelang.
Program pelayanan terpadu ini merupakan kolaborasi antara Pemkot, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang dan Pengadilan Agama Magelang.
Ia menyampaikan, sebenarnya masih banyak pasangan yang belum tercatat oleh negara. Kegiatan ini merupakan pertama kali diselenggarakan di Kota Magelang. Menurutnya sidang isbat ini juga sebagai pelegalan administrasi untuk para pasangan yang baru menikah secara agama. Sehingga belum tercatat secara administrasi kenegaraan di Kantor Urusan Agama. Isbat nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap mereka dimulai sejak penetapan pernikahan.
“Makanya sekarang mereka diberikan buku nikah, KK, akta lahir anak dan KTP. Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti ikatan dokter dan pengusaha rias pengantin,” imbuh Larsita.
Sementara itu, hakim sekaligus humas Pengadilan Agama (PA) Magelang Muhamad Ainun Najib menyampaikan program tersebut merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara pihak terkait. “Sidang isbat ini gratis. Karena semua biayanya ditanggung negara atau istilahnya pembebasan biaya perkara,” jelas Najib. (rfk/lis)