RADARSEMARANG.COM, Magelang – Polres Temanggung menangkap tersangka penyalahgunaan obat psikotropika jenis alprazolam. Pelaku seorang laki-laki berinisial RMP, 26, warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Ia mengaku mengonsumsi psikotropika gara-gara stress dan depresi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menjelaskan, anggota satuan reserse narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan obat psikotropika jenis alprazolam oleh RMP. Pada Sabtu (22/10) pukul 16.30 WIB, anggotanya mengamankan tersangka di Komplek Terminal Maron, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba. Selama di Temanggung, tersangka tinggal di Dusun Kembangsari RT 7 RW 1, Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
“Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 kardus berisi 1 lembar riklona, 2 clonazepam tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 butir, dan 1 butir alprazolam 0,5 mg,” jelasnya.
Bambang melanjutkan, tersangka mengakui bahwa 1 kardus berisi obat terlarang tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk transaksi pembelian obat tersebut. Tersangka membeli obat psikotropika jenis alprazolam untuk digunakan sendiri. Atas perbuatannya, RMP terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
RMP mengaku menggunakan obat terlarang tersebut sejak 4 bulan lalu. Dia membeli obat tersebut per 10 butir seharga Rp 300 ribu. “Alasan saya, stres dan depresi karena sedang ada masalah yang tidak bisa diceritakan. Saya di Lampung bekerja di jaringan provider. Di Temanggung dalam rangka liburan karena ada keluarga di sini,” akunya. (din/ton)