RADARSEMARANG.COM, Magelang – Polresta Magelang telah menetapkan DD, 22 tahun, sebagai tersangka dugaan pembunuhan satu keluarga dengan cara diracun di rumahnya Gang Durian, Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (29/11) pagi kemarin.
Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang menguatkan kepolisian untuk menduga anak kedua dari korban yang meninggal dunia ini sebagai pelakunya. Apalagi kemarin juga ditemukan sisa dari zat kimia yang diduga untuk membunuh ketiga korban tersebut.
“Hal ini juga sudah diakui oleh pelaku,” jelasnya kepada wartawan saat pengecekan dan asistensi di TKP Selasa (29/11).
Sehingga kemarin, DD yang awalnya ditetapkan sebagai saksi kunci. Kemarin malam, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka. “Dan pagi ini tadi, yang bersangkutan sudah kita terbitkan untuk penahanan,” jelas Sajarod.
Ia menjelaskan, kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan oleh pihak penyelidik seperti, dimana jika ada seorang yang meninggal karena keracunan pastinya akan ada sisa muntahan. Namun, saat ke TKP clear tidak ada.
Kemudian, kemarin sebelum akan dilakukan autopsi ada perbedaan pendapat antara anak kedua (DD) dengan pihak saudara keluarga korban. “Anak kedua ini tidak ingin di autopsi, padahal keluarga besar dari korban ini minta di otopsi, nah hal ini kejanggalannya,” ungkapnya.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, motif sementara yang didapatkan baik dari yang bersangkutan dan keluarga, serta tetangga sekitar. “Motifnya ini karena sakit hati,” tegasnya.
Sakit hati ini karena, orang tua dari terduga pelaku yakni ayahnya Abas Ashar baru saja pensiun. Padahal kebutuhan untuk rumah cukup tinggi, dan orang tua terduga pelaku ini kebetulan juga mempunyai penyakit, sehingga membutuhkan biaya pengobatan.
Sedangkan anak pertama (korban kakak perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada.“Dan yang diberikan beban itu adalah anak kedua yang saat ini kita tetapkan menjadi tersangka. Sehingga disitulah muncul niat karena sakit hati, memiliki ide untuk menghabisi ketiga korban,” jelas Plt. Kapolrestas Magelang. (rfk/bas)