RADARSEMARANG.COM, Magelang – Satpol PP Kota Magelang menghelat Harmonytalk Concert, dimeriahkan penyanyi Pendhoza, Tyok Satrio, dan Woro Widowati, di GOR Samapta Jumat (25/11) malam lalu. Konser musik ini menjadi puncak acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan kampanye gempur rokok ilegal (GRI) bagi masyarakat Kota Magelang.
Kepala Satpol PP Kota Magelang OT Rostrianto menjelaskan, Harmonytalk Concert memiliki arti tersendiri. Dalam konser ini, disuguhkan penampilan grup musik dangdut Jawa, pop, dan hardcore eksperimental. Kemudian diselingi sosialisasi tentang rokok ilegal. “Semua ini melebur menjadi harmoni yang indah,” ujar Otros, sapaan akrabnya, Jumat (25/11).
Selain tiga penyanyi terkenal itu, Satpol PP Kota Magelang juga mengundang dua band pembuka asal Magelang. Yakni Born This Way (BTW) dan D’Trophus. Penampilan dua band tersebut mendapat tepuk tangan yang riuh. “Melalui konser ini, kami ingin menunjukkan sisi lain Satpol PP. Meskipun tugas utama kami sebagai penegak perda, menjaga ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, tapi Satpol PP Kota Magelang tetap humanis, dekat dengan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelum konser berlangsung, pihaknya mengundang 100 pedagang rokok di Kota Magelang untuk mengikuti sosialisasi yang sama, dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang. Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang peran Satpol PP dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kemudian tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (Biro Isda) Setda Provinsi Jawa Tengah.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz berharap, DBHCHT bisa dirasakan juga oleh pedagang rokok. Agar kesejahteraan mereka meningkat. Ia juga mengajak para pedagang rokok menjual rokok bercukai legal, dan tertib berjualan di tempat-tempat umum.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Siswanto menyebutkan, hal-hal yang mengenai rokok ilegal sangat penting disosialisasikan kepada para pedagang. Karena selama ini, masih ada pedagang yang belum mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga tanpa sengaja mereka menjual.
Siswanto menyebutkan, ciri-ciri rokok ilegal biasanya tidak mencantumkan nama pabrik rokok, merek rokok tidak dikenal, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok. “Biasanya juga dijual dengan harga sangat murah,” ungkapnya.
Sedangkan jenis rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai/rokok polos, pita cukainya berbeda seperti salah personalisasi dan salah peruntukan, kemudian menggunakan pita cukai bekas. “Tahun ini kita (Bea Cukai, Red) sudah menyita 3,5 juta batang rokok ilegal,” sebutnya.
Sebanyak 3 juta batang rokok akan dimusnahkan akhir tahun ini. Sedangkan sisanya masih proses pengembangan. Ia berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin banyak masyarakat yang sadar membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menjamin kerahasiaan data para pelapor rokok ilegal.
“Masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada kami jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal, karena kami menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” jelasnya. (put/ton)