RADARSEMARANG.COM, Magelang – Tim Satres Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 512,14 gram. Empat tersangka ditangkap.
Para tersangka yakni FMF alias PN, 24, AZF alias MJ, 36, MK alias KP, 44, dan AZP alias NB, 21, semuanya warga Kabupaten Magelang. Tiga tersangka yakni PN, MJ dan KP ditangkap di Jalan Raya Magelang-Semarang, di depan Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, pukul 05.30 WIB pada Rabu (26/10). Sedangkan NB ditangkap pada hari yang sama di Tampir, Candimulyo.
Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pengungkapan transaksi sabu-sabu yang berasal dari Jakarta dan dibawa ke Magelang ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku.
“Kami menghentikan satu mobil Daihatsu Ayla warna merah dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sejumlah 512,14 gram,” jelas Sajarod dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang Rabu (11/9). Sabu seberat lebih dari setengah kilogram ini merupakan jumlah yang cukup besar di wilayah Kabupaten Magelang.
Dari penyidikan diketahui tersangka mendapatkan sabu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah ditentukan oleh TM yang saat ini masih buron. “Keempat tersangka ini mereka memiliki perannya masing-masing. Seperti FMF, warga Muntilan yang menerima perintah dari tersangka TM untuk mengambil (sabu) di Jakarta dan diedarkan ke tempat yang sudah diinstruksikan TM,” ucapnya.
Kemudian, AZF ditugaskan menjadi driver saat mengambil sabu di Jakarta. Lalu AZP menjadi pemandu dan penghubung antara TM dengan ketiga tersangka lainnya. “Sedangkan MK ini, menurut keterangannya dia hanya ikut serta bersama-sama FMF dan AZF saat mengambil barang (sabu) di Jakarta,” jelas Sajarod.
Sajarod menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama singkat 6 tahun (penjara) dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka PN mengaku, sudah tiga kali mengambil sabu ke Jakarta. Jika diuangkan, kata PN, sabu seberat 512,14 gram itu nilainya sekitar Rp 600 juta. “Pertama 1 ons, dapat bagian sekitar Rp 5-8 juta. Kedua ambil tiga ons, dapat bagian sekitar Rp 15 juta,” kata residivis kasus serupa itu.
Paket pertama dikirim ke Tempel, Sleman atas perintah TM. PN diminta menaruhnya di jalan yang ditentukan. “Yang kedua diedarkan di Magelang, Jogja dan Klaten,” jelasnya. (rfk/ton)