RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut bisa mempidanakan pasangan bukan suami istri yang melakukan check in di hotel. Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Magelang masih menunggu keputusan resmi dari pusat.
“Kami sampai saat ini masih belum mengetahui aturan resminya bagaimana, karena sampai saat ini panduannya secara pasti bagaimana kami belum ada,” jelas Kepala Satpol PP Kota Magelang OT Rostrianto kepada wartawan media ini setelah memimpin apel persiapan operasi pekat di Mako Satpol PP Kota Magelang, Senin (31/10).
Pria yang akrab disapa Otros itu mengatakan, untuk saat ini hukuman atau sanksi yang diberikan jika mendapatkan pelanggar masih seperti pada biasanya, yakni pendataan, saksi teguran dan pembinaan. Namun, jika ada yang sudah tertangkap lebih dari sekali, akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai jenis pelanggarannya. “Yang jelas kami sesuai dengan peraturan yang ada saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya jika undang-undang ini sudah diresmikan dan di sampaikan ke daerah pastinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga, masyarakat bisa paham dan mengetahui jika melanggar hukuman atau sanksi yang diterima akan lebih berat.
Sementara itu, pada operasi penyakit masyarakat akhir bulan ini ditujukan untuk melakukan tindakan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan Kota Magelang. Otros mengaku, tujuan operasi pekat ini untuk memantau aktivitas masyarakat, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi jika masyarakat atau warga mengetahui hal yang meresahkan di lingkungannya, bisa melaporkan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” jelasnya. (rfk/bas)