RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pemkot Magelang tegas menindak pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner, melanggar aturan. Ketegasan itu tanpa tebang pilih. Setidaknya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang sudah mengantongi dua nama ASN yang dinilai melakukan pelanggaran sedang. Penyebabnya bukan karena ketidakhadiran, namun melanggar aturan.
“Apa yang mereka lakukan, tidak sesuai ketentuan,” jelas Kepala BKPSDM Kota Magelang Isa Ashari, di sela bimbingan teknis pengelolaan kinerja ASN dan disiplin PNS, di Puri Asri Magelang Hotel, Rabu, (28/9).
Pihaknya juga masih memproses satu kasus pengunduran diri seorang pegawai. Sejak surat pengunduran diri tahun lalu, yang bersangkutan sudah tidak lagi masuk kerja.
Meski masih ada beberapa kasus pelanggaran, kata Isa, tingkat disiplin PNS Kota Magelang cukup tinggi. Kasus pelanggaran dari tahun ke tahun juga menurun. Presensi melalui aplikasi Lakone (Layanan Kepegawaian Online) turut berpengaruh terhadap penurunan angka pelanggaran. Selain itu, kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ketika melakukan pelanggaran.
Dijelaskan Isa, TPP dihitung dari 40 persen beban kerja seperti kehadiran, 60 persen dari produktivitas/kinerja. Artinya, setiap hari para pegawai harus meng-input aktivitas kerjanya. Para pegawai harus memenuhi target sasaran kerja pegawai (SKP).
Sementara itu, Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz meminta para pegawai memahami dan benar-benar mematuhi peraturan. Peraturan itu memperhatikan perencanaan kinerja, pelaksanaan pemantauan, penilaian kinerja, sampai tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai. (put/lis)