RADARSEMARANG.COM, Magelang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memberikan batas waktu sampai kemarin (28/9) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki keanggotaannya. Ditemukan masih anggota parpol yang belum memenuhi syarat (BMS).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang Bambang Sarwodiono mencontohkan ketidaksinkronan data anggota parpol yang dimaksud. Seperti keterangan pekerjaan pada KTP-elektronik dengan Sipol tertulis berbeda. “Misalnya seorang pensiunan atau purnawirawan TNI, Polri, namun di KTP masih aktif. Padahal jika masih aktif, tidak boleh mengikuti parpol,” jelasnya, kemarin.
Setelah perbaikan keanggotaan parpol, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Rentang waktunya mulai 29 September sampai 12 Oktober. “Nanti akan kelihatan ada perbaikan atau belum. Sudah memenuhi syarat (MS), atau yang kemarin BMS tidak diperbaiki, maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Kelanjutan dari tahapan ini adalah verifikasi faktual. Yang difaktualkan adalah partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Walaupun sudah punya kursi di DPRD dan provinsi, bilamana tidak menduduki kursi di DPR RI, akan tetap diverifikasi faktual. Verifikasi itu meliputi susuan pengurus, kantor atau kesekretariatan, dan anggotanya. Verifikasi berlangsung 15 Oktober sampai 5 November. “Nama-nama anggota parpol yang MS akan kita sampling,” jelasnya.
Menurut Bambang, tahapan Pemilu 2024 telah disosialisasikan kepada 21 parpol di Kota Magelang. (put/lis)