25 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Siswa SD dan SMP Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang mengeluarkan imbauan kepada para siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Baik siswa sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi menyampaikan larangan siswa membawa motor ke sekolah ini sudah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Nomor 420/2273/230 tertanggal 12 September 2022. Setelah itu, pihaknya akan terus melakukan monitoring.

“Dengan adanya SE ini, kita ingin memberikan ketegasan ke pihak sekolah dan siswa-siswinya. Walaupun sifatnya imbauan, kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah),” ujarnya saat ditemui di kantor Disdikbud Kota Magelang, Selasa (27/9).

Imam mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan siswa membawa sepeda motor. “Dalam waktu dekat akan kami monitoring dengan menanyakan ke sekolah. Kemudian, nanti kerja sama dengan sekolah untuk menindaklanjuti,”ujarnya.

Ia menjelaskan SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah tindak lanjut akibat terdapat siswa SMP mengendarai motor sendiri ke sekolah. Terutama siswa SMP.

“Dari pemantauan Disdikbud ada beberapa siswa SMP yang sudah menggunakan motor. Padahal umurnya di bawah 17 tahun. Kemudian kami tindak lanjuti dengan imbauan larangan membawa sepeda motor sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, sekolah memiliki kewajiban memberikan pendidikan bagi siswa yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Aturan ini merupakan langkah penting demi terciptanya keselamatan berlalu lintas. Apalagi larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Jadi kalau anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi. Karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM,” jelasnya.

Jika pihaknya menemukan sekolah termasuk dewan guru memberi izin siswa-siswi membawa kendaraan roda dua maupun empat, pihaknya akan memberikan teguran tegas.

“Salah satu langkahnya jangan menyediakan tempat parkir untuk kendaraan bermotor bagi siswa. Jika masih kedapatan nanti akan ada teguran dan evaluasi,” ujarnya.

Menurut dia, imbauan agar siswa tidak membawa motor ke sekolah sebagai langkah sosialisasikan tertib berlalu lintas sejak di sekolah. Karena kalau dibiarkan mengendarai motor tentu akan ada pelanggaran dan hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi usia anak SMP ini masih labil, mereka hanya ingin pamer saja.

“Jadi tindakan tegas bukan di kami, melainkan sekolah. Dan kami juga akan bekerja sama dengan pihak Polres Magelang Kota terutama bagian lantas dan Satpol PP untuk ikut memberikan imbauan kepada siswa,” ucapnya.

Ia berpesan kepada orang tua untuk ikut memantau dan menjaga anak-anaknya. Jika usianya belum mencukupi, jangan disuruh naik sepeda motor sendiri. (rfk/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya