29 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Pecah Kaca Mobil Gasak Rp 18 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Aksi pencurian dilakukan oleh FR, 53, warga Secang, Kabupaten Magelang. Ia memecah kaca mobil di Perumahan Puri Tuksongo, Kota Magelang 27 Juni 2022. Dari aksi ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 18 juta.

“FR sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan cara yang sama. Pertama dilakukan di Kabupaten Semarang tahun 2017 dan menjalani masa tahanan tiga tahun,” jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada wartawan saat press release Operasi Sikat Jaran Candi 2022 di Polres Magelang, Senin (26/9).

Pelaku FR ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota Senin (5/9), di Kowangan, Temanggung. Selain FR masih ada satu pelaku inisial Y yang saat ini masih menjadi DPO dari kasus pencurian dengan modus memecah kaca.

Sementara itu, FR mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aksinya, ia mendapatkan uang Rp 18 juta. FR mengatakan, bisa melakukan aksi memecah kaca ini dengan melihat film televisi.

FR menjelaskan sebelum beraksi, survei terlebih dahulu. Saat berada di sebuah bank di Kota Magelang, ia melihat korban yang membawa tas masuk ke mobil. Lalu dengan mengendarai motor bersama kawannya, ia mengikuti mobil korban. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meninggalkan tas di mobil untuk salat di masjid.

Lantas pelaku menjalankan aksinya. Kaca mobil Xpander korban dipecah.  “Saya menggunakan kunci T untuk memecah kaca mobil tersebut,” ungkapnya. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke-3 dan huruf ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rfk/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya