RADARSEMARANG.COM, Magelang – Sebanyak 365 mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang ditetapkan menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Mereka diminta untuk terus memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah. Bila saat evaluasi ada yang tidak sesuai, maka penerima bisa dicoret.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, evaluasi bertujuan menumbuhkan kompetisi dan semangat terus belajar kepada seluruh penerima KIP Kuliah.
“Kalian tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diterima. KIP Kuliah tidak harus membiayai kuliah semester 1 sampai selesai. Jika tidak sesuai standar maka bisa dicabut dan digantikan,” jelasnya saat sosialisasi KIP Kuliah di Gedung dr. H. Suparsono, Universitas Tidar Jumat (2/9).
Ia menjelaskan beberapa poin penting evaluasi seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan status ekonomi. Sesuai Peraturan Rektor No. 02 Tahun 2016, minimal IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah 3.00. “Selain IPK, penting juga memperhatikan status ekonomi. Zalim jika fasilitas ini diberikan kepada orang yang tidak tepat,” imbuhnya.
Rektor Untidar Prof Mukh Arifin menekankan, tidak semua mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi seperti mereka mendapatkan kesempatan memperoleh KIP Kuliah. Maka fasilitas yang akan diperoleh seperti pembiayaan uang kuliah dan uang saku harusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam mendukung perkuliahan di Untidar. (rfk/ton)