RADARSEMARANG.COM, Magelang – Jumlah pengajuan dispensasi nikah sejak Januari-Agustus di Pengadilan Agama (PA) Kota Magelang ada 17. Ketua PA Magelang Septianah mengatakan, pengajuan dispensasi nikah ini karena umur anak tersebut -baik laki maupun perempuan- di bawah 19 tahun.
Namun, untuk pengajuan dispensasi nikah di Kota Magelang, disyaratkan kedua pasangan harus menyeratkan surat keterangan sehat. “Mengingat usia anak-anak ini rentan, terkait masalah reproduksi serta kesiapan mental mereka. Ini harus ada rekomendasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Septianah menjelaskan dari 17 pengajuan nikah yang masuk, semuanya dikabulkan oleh hakim PA Magelang. Dari jumlah tersebut 50 persen karena hamil di luar nikah. Selain itu, juga untuk melindungi anak. “Agar tidak bergaul bebas dan aman serta menjaga kehormatannya,” ujarnya.
Ia menyayangkan jumlah dispensasi nikah tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 12 perkara. Septianah menilai masyarakat perlu untuk terus diedukasi. Agar pernikahan anak belum cukup umur tidak terjadi. “Pengadilan Agama dan bagian hukum Pemkot Magelang terus melakukan penyuluhan hukum berkala,” imbuh Septianah.
Selain itu, peran tokoh masyarakat juga dinilai cukup penting. Baik melalui tempat ibadah hingga pembiasaan dari sisi budaya. Regulasi daerah juga dipandang penting bagi pencegahan persoalan pernikahan dini. (rfk/lis)