RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pemkot Magelang akan menerapkan identitas kependudukan digital (digital ID) bagi warganya. Ancang-ancang ini pun mulai disosialisasikan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Sri Mulatsih menyebutkan, sosialisasi tersebut menyampaikan peraturan perundang-undangan terkait rencana pelaksanaan penerapan digital ID.
Ia menjelaskan, digital ID adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Penggunaan digital ID juga memiliki segudang manfaat. Di antaranya membuat pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif, efisien.
“Bisa menghemat anggaran pemerintah dalam pengadaan blangko KTP-elektronik, ribbon, film, dan cleaning kit,” aku Sri, Rabu (24/8).
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menegaskan, digital ID memiliki keamanan tinggi. Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dalam merancang mitigasi kerawanan yang mungkin muncul.
Adapun syarat untuk memiliki digital ID, yaitu ASN yang ber-KTP dan kartu keluarga (KK) Kota Magelang. Kemudian memiliki gawai yang terhubung dengan internet. Namun saat ini, smartphone yang bisa digunakan berbasis android. Sedangkan iOS belum.
“Uji coba awal Digital ID kita mulai dari lingkungan Disdukcapil. Selanjutnya ASN di jajaran Pemkot Magelang, lembaga atau instansi pemerintah, mahasiswa, pelajar, kemudian warga Kota Magelang,” sebutnya.
Wakil Wali Kota Magelang Kiai Mansyur menyebut, revolusi digital secara fundamental mengubah cara hidup manusia untuk berhubungan satu sama lain. Transformasi digital merupakan respons terhadap perubahan mendasar terhadap business as usual. (put/lis)
