27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Tiga Warga Binaan Lapas Kelas IIA Magelang Bebas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Lapas Kelas IIA Magelang memberikan remisi (pengurangan masa hukuman), Rabu (17/8). Sebanyak 357 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi tersebut.

Kepala Lapas Magelang Satriyo Waluyo mengatakan, pemberian remisi pada peringatan HUT ke- 77 Republik Indonesia (RI) ini dibagi menjadi dua. Yakni narapidana yang mendapat RU I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RU II atau langsung bebas dari hukuman.

“Untuk penerima RU I terdiri dari 354, dan penerima RU II (langsung bebas) ada tiga orang narapidana,” jelas Satriyo kepada para wartawan.

Ia menjelaskan dari 354 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I tersebut terdiri atas  97 orang mendapatkan remisi satu bulan, 70 orang (remisi dua bulan), 103 orang (remisi tiga bulan). Selain itu, 52 orang mendapatkan remisi empat bulan, 21 orang (remisi lima bulan) dan sembilan orang mendapatkan remisi selama enam orang.

Ia menambahkan, dari 354 orang yang mendapatkan remisi umum I tersebut, satu diantaranya, merupakan narapidana teroris yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak tiga bulan. Sedangkan untuk penerima remisi lainnya paling banyak narkotika, ada 176 WBP.

Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas Aldi Mansyur mengaku senang bisa menghirup udara bebas pada peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI. Sehingga bisa segera bertemu dengan keluarga di rumah.

Hal yang sama juga disampaikan Topan, penerima remisi bebas atas kasus penipuan pada 2019. Setelah bebas ia kembali ke keluarganya di Bandung, Jawa Barat dan akan menjalani sisa hidup dengan berdagang. (rfk/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya