RADARSEMARANG.COM, Magelang – Bulan Januari sampai pertengahan Agustus (15/8), jumlah pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Magelang mencapai 151 kasus. Angka ini cukup tinggi dibandingkan tahun 2021 di bulan yang sama.
Ketua PA Magelang Septianah mengatakan, penyebab utama perceraian ini ada dua. Yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus berlarut serta berkepanjangan.
“Biasanya penyebab pertengkaran ini muncul akibat masalah ekonomi. Banyak sekali yang disebabkan masalah ekonomi. Seperti salah satunya, gaji kecil atau lama belum mendapatkan kerja,” jelasnya.
Septianah menjelaskan kasus perceraian di PA Magelang didominasi pasangan yang berusia 25 sampai 30 tahun atau pasangan muda. Hal ini karena emosional di usia tersebut belum stabil. Meskipun usia di atas itu juga ada, namun tidak banyak. Ia mengaku perlu adanya berbagai hal yang harus disiapkan sebelum menikah. “Mental, ekonomi harus siap. Pokonya harus siap lahir dan batin, harus bisa mengontrol ego masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan angka perceraian didominasi perkara cerai gugat, yakni 112. Pihak perempuan atau istri yang menggugat suaminya. Banyak hal yang melatarbelakanginya. Seperti merasa tidak dinafkahi, karena suami kehilangan pekerjaan, selingkuh, dan lainnya.
Sedangkan cerai talak ada 39 perkara yang masuk. Untuk perkara cerai talak, rata-rata disebabkan istri tak mau diatur oleh seorang suami. Hal itu juga turut menjadi faktor perceraian. “Kalau cerai talak tanggung jawab istri biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi,” ungkapnya.
Meski banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan untuk merukunkan. “Setiap perkara yang masuk pasti kita mediasi semua,” imbuhnya.
Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak. “Kalau hanya perceraian tak memakan waktu lama. Yang lama itu ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak,” imbuhnya.
Menurutnya berbagai upaya terus dilakukan PA Magelang untuk menekan angka perceraian di Kota Magelang. Salah satunya mencegah pernikahan dini. Bekerja sama dengan DP4KB, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Magelang. Pasalnya, pengaruh besar perceraian disebabkan usia pasangan yang belum matang. (rfk/lis)