RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pengadilan Agama Magelang menjalin kerjasama dengan Polres Magelang Kota. Penandatanganan kerjasama dalam rangka mencegah potensi konflik ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Magelang Kamis (4/8).
Ketua PA Magelang Septianah mengatakan, dalam menjalankan proses persidangan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, pihaknya membutuhkan pengamanan. Seperti, saat persidangan, eksekusi atau penyitaan, yang dimana ada potensi konflik.
Ia menjelaskan, kerjasama ini juga dilakukan untuk mengantisipasi jika adanya kasus perceraian anggota kepolisian Polres Magelang Kota. Jadi, sebelum sidang perceraian, anggota ini harus ada prosedur dan izin dari atasan terlebih dahulu. “Baik itu yang mengajukan dari pasangannya yang bukan anggota, harus tetap ada izin dari kapolres atau atasan lainnya,” ujarnya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn tidak ingin ada kasus perceraian anggotanya tanpa sepengetahuan instansi. Melalui kerjasama ini, ia juga ingin PA Magelang bisa berkoordinasi jika nantinya ada perceraian anggota polisi Polres Magelang Kota.
“Apabila setiap anggota kepolisian atau ASN Polres Magelang Kota tidak membawa surat persetujuan pimpinan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Magelang, maka harus berkoordinasi dengan Kasubbag Hukum Polres terlebih dahulu,” ujarnya. (rfk/ton)