29 C
Semarang
Tuesday, 28 October 2025

Panjang Nama di KTP Maksimal 60 Karakter

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang sebut pencantuman nama pada kartu tanda penduduk (KTP) minimal dua kata.

Atau maksimal 60 huruf termasuk spasi. Tidak boleh mencantumkan nama yang bermakna negatif dan menggunakan nama lambang negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan belum lama ini.

Bahkan aturan ini tak sekadar untuk KTP. Tapi meliputi dokumen kependudukan lainnya. Seperti kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), termasuk akta-akta pencatatan sipil lainnya.

Namun, Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita meluruskan kabar miring yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan baru tersebut. Nama yang telanjur  hanya satu kata atau melebihi 60 karakter sebelum terbitnya permendagri ini, kata dia, tetap diakui. “Tidak perlu diganti,” kata Larsita, Selasa, (26/7).

Menurut Larsita, ketentuan baru ini untuk melindungi masa depan anak. Pemberian nama bermakna negatif pada anak, dikhawatirkan akan berdampak pada psikologisnya ketika menjadi bahan perundungan.

Selain itu, aturan baru ini untuk memberikan kepastian hukum, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari. Larista menegaskan, aturan baru ini masih bersifat imbauan. Bukan paksaan.

Ia mencontohkan, ketika seseorang ingin pergi ke luar negeri, dalam pengurusan paspor diharuskan mencantumkan nama minimal dua suku kata. “Saya sendiri pernah ketika ke luar negeri, namanya jadi Larsita Larsita,” ungkapnya.

Selanjutnya soal penyingkatan nama harus konsisten dalam setiap dokumen. Guna menghindari perbedaan tulisan dalam setiap dokumen. “Singkatannya juga yang lazim,” imbuhnya.

Masyarakat juga boleh mengubah nama sebelumnya. Baik mengurangi atau menambah suku kata nama. Dengan catatan harus ada keputusan dari Pengadilan Negeri.

Namun jika hanya pembetulan nama, misalnya mengganti huruf “o” menjadi “a”, tak perlu mengurus sampai ke Pengadilan Negeri. Cukup di kantor pelayanan Disdukcapil. Dengan menyertakan dokumen pendukung lain sebagai dasar pemenuhan, di samping surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (mg4/put/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya