RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pemuda 20 tahun berinisial FAP harus berurusan dengan Polres Magelang. Lantaran memiliki 12.975 butir pil Yarindu atau dikenal pil sapi. Atas perbuatannya, warga Sudimoro, Srumbung, Kabupaten Magelang itu terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kepada awak media, FAP mengaku berjualan pil sapi selama 4 bulan. Ia menjual pil sapi kepada remaja dan orang dewasa. “Saya jual Rp 35 ribu per 10 butir. Jika satu botol putih berisi 1000 harganya Rp 500-800 ribu,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Kamis (21/7).
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengungkapkan, selain pil sapi sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di antaranya satu kardus Atarax 1 Alprazolam 10 strip yang berjumlah 100 butir. Ada juga dua strip Alprazolam 0,5 mg berisi 10 dan 15 butir, satu strip Xanax Alprazolam1,0 mg 10 butir, dua handphone,dan satu plastik klik. “Serta uang tunai Rp 1 juta rupiah,” paparnya.
KBO Satuan Narkoba Polres Magelang Iptu M. Honi Zulqirom mengatakan, FAP ditangkap 1 Juni 2022. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran obat tersebut. “Setelah dipantau dan diselidiki pelaku diamankan pada pukul 13.00 beserta barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku mendapatkan pil sapi dari online shop. Barang tersebut berkedok makanan ikan hias. Selain dipakai sendiri, FAP juga berniat menjual kembali. (mg7/mg8/mia/lis)