RADARSEMARANG.COM, Magelang – Sebanyak 235.028 anak di bawah 17 tahun di Kabupaten Magelang sudah memiliki kartu identitas anak (KIA) dari total jumlah anak 323.940. Sementara itu, target nasional sendiri adalah sebesar 40 persen.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang Lita Apriyana mengatakan kartu identitas anak merupakan tanda kewarganegaraan bagi setiap anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Kartu ini memiliki fungsi dan manfaat selayaknya kartu tanda penduduk (KTP).
“Meskipun belum berfungsi sepenuhnya seperti KTP. Karena di sini juga belum banyak yang mensyaratkan KIA. Tapi tujuan ke depan, KIA akan berfungsi sebagaimana mestinya, dan kita akan memproses hal itu. Jadi ke depan apabila anak-anak ingin mendaftar sekolah, BPJS, atau berpergian memakai KIA,” ujarnya Selasa (19/7) kemarin.
Lanjut Lita terdapat dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun, dan anak usia 5-17 tahun. Selain umur, yang membedakan kedua jenis KIA tersebut adalah pada fotonya.
Program pembuatan KIA di Kabupaten Magelang dimulai sejak 2016 setelah peraturan menteri dalam negeri dikeluarkan. Hingga saat ini Disdukcapil masih melakukan sosialisasi KIA di desa-desa. Selain itu, juga bekerja sama dengan sekolah-sekolah. (mg2/lis)