26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Percepat Regulasi Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) gelar pertemuan tingkat tinggi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Langkah tersebut sebagai upaya percepatan pembentukan pembentukan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR).

Menurut Surat Edaran Kemenkes No : HK.02.01/MENKES/309/2022 tentang Penyelenggaraan KTR di daerah, bagi daerah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang KTR, agar segera menetapkannya. Sedangkan daerah yang telah menetapkan Perda KTR, agar melakukan pembinaan atas penyelenggaraan KTR.

Mewakili Wali Kota Magelang Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr. Istikomah menegaskan, tidak ada batas aman terhadap asap rokok. “Upaya efektif melindungi masyarakat yaitu dengan penerapan KTR,” katanya saat memberikan sambutan dalam pertemuan tingkat tinggi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah sekaligus capacity building pemerintah daerah di Grand Artos Hotel and Convention, Selasa (19/7).

Penerapan KTR, kata dia, memungkinkan masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat. Sebab, Lebih dari 7000 bahan kimia yang teridentifikasi pada asap rokok, 250 di antaranya merupakan racun dan kasinogenik.

Saat ini, Pemkot Magelang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 terkait kawasan tanpa rokok. Selain itu juga sosialisasi KTR di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Magelang.

“Pemkot Magelang juga dalam tahap membuat surat keputusan terkait tim pemantau KTR dan telah merencanakan perda terkait KTR yang akan dianggarkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

Sementara, Rektor Unimma Lilik Andriyani menyebutkan rokok menjadi satu ancaman yang sangat merugikan bagi generasi muda. Ia berharap MTCC bersama pemimpin kabupaten/kota di Jawa Tengah bisa membersihkan lingkungan dan paru-paru dari asap rokok. (mg7/mg8/mia/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya