29.4 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Curi Mobil Plat Merah, Penjaga Kolam Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Kunci mobil pikap berplat merah B 9170 STA masih nyantol di kontaknya. Diparkir di depan rumah makan Sewungu, Magelang Utara, Kota Magelang.

Hal itu menerbitkan niat jahat TB, 35, warga Kramat Selatan, Kota Magelang untuk mencurinya. TB adalah penjaga kolam dan sound system pada kolam pemancingan sekaligus rumah makan tersebut.

“Saya melihat ada kunci mobil, saat itu timbul niat untuk mengambil mobil tersebut,” jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers di aula Polres Magelang Kota Jumat (15/7).

Dalam melancarkan aksinya, TB mencoba memindahkan mobil ke parkiran depan. Saat hendak memindahkan mobil, rodanya sempat selip. Lalu ia meminta bantuan temannya. Mobil lantas dibawa ke Pati dan dijual pada orang berinisial IN.

“Saya mendapatkan uang Rp 23 juta. Uang ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya. Selain itu digunakan untuk foya-foya, seperti karaoke dan membeli handphone. Hanya tersisa Rp 2,4 juta.

“Waktu itu pengin seneng-seneng, tapi nggak ada uang,” akunya.

Duda satu anak ini baru bekerja enam bulan. Namun ia terbesit mencuri ketika melihat kunci kontak masih berada dalam mobil. Ia pun tahu, bahwa mobil tersebut bukan milik bosnya—FR.

Melainkan kendaraan bantuan dari pemerintah untuk operasional paguyuban kelompok tani yang saat itu sedang dipinjam FR. “Saya memang sering dipercaya sama bos untuk bawa mobil itu,” akunya.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn menjelaskan, pelaku sudah mengganti pelat mobil di Pati. Polres Magelang Kota sempat berkoordinasi dengan Reskrim Polres Banyumas, dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan yang berada di kawasan Baturaden, Purwokerto, Rabu, (9/6), pukul 22.30.

Atas perbuatannya, TB dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. (mg5/rfk/put/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya