RADARSEMARANG.COM, Magelang – Berpura-pura menjadi pegawai imigrasi, dua perempuan tipu korbannya hingga Rp 400 juta. Tersangka adalah LT, 59, dan WT, 51. Keduanya dibekuk petugas Polres Magelang Kota.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pegawai paket dan pegawai imigrasi,” ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kemarin (15/7).
Kapolres menjelaskan kejadian berawal pada Januari 2022, saat korban D, warga Ngentak, Magelang mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Victor (WNA Nigeria). Ia mengaku menjadi teman lama korban yang bernama David Wiliam (WNA Inggris). Korban pun mempercayai bahwa yang mengirim pesan, benar-benar kawan lamanya.
“Selang beberapa waktu, pelaku mengatakan akan memberikan hadiah paket berisi uang, perhiasan, tas dan sepatu yang bernilai miliaran. Paket tersebut akan dikirim dari Inggris ke Bali melalui paket internasional,” tambah Yolanda.
Korban lalu mendapatkan telepon dari pelaku LT dan WT yang mengaku petugas imigrasi. Menyampaikan bila korban mendapatkan paket dari temannya di Inggris bernama David Wiliam. Namun untuk proses pengiriman paket, korban diharuskan membayarkan uang Rp 400 juta kepada pelaku. Korban pun percaya, lantas transfer uang kepada dua pelaku.
Namun ditunggu beberapa bulan, paket tak kunjung datang. Korban curiga. Lalu melapor ke Polres Magelang Kota. Petugas Satreskim berhasil mengamankan pelaku LT di tempat kosnya, di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan WT diamankan di kontrakannya di Cipayung, Depok.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan uang masing-masing Rp 26 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan sisa uang dari korban ditransfer kepada Victor. Pelaku Victor masih dalam penyelidikan.
Kedua pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (rfk/lis)