RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Berpura-pura nyari kos-kosan, perempuan berinisial AFD alias Amel mencuri handphone (HP) milik EF, warga Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan (8/6). HP Poco X3 Pro milik korban saat itu sedang di-charge di ruang kamar.
Pelaku masuk ke rumah korban, karena melihat pintu terbuka. Warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung itu sempat dipergoki oleh pemilik rumah, SY, 56, yang tiba-tiba muncul saat Amel hendak kabur. Spontan, Amel berkelit sedang mencari kos.
Lalu tersangka kabur naik bus ke Temanggung, setelah sempat membuang sim card dan softcase HP di tempat sampah terminal. Amel menjual HP curian ke AM, seharga Rp 2,3 juta. Uangnya untuk membayar kontrakan Rp 1 juta, susu anak Rp 300 ribu, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Sabtu (25/6) lalu, Amel dibekuk petugas Polres Magelang Kota saat bertamu di rumah temannya di Kliwonan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Amel, sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut. Modusnya sama, mencari kos. “Jadi seperti bertamu, dan saat bertamu HP punya pemilik rumah itu diambil,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu HP Poco X3 Pro warna hitam. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun. (mg6/put/lis)