RADARSEMARANG.COM, Magelang – Dana desa bisa dimanfaatkan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Dana desa ini bisa digunakan untuk isolasi, sterilisasi lingkungan, dan filterisasi ternak.
“Di nomenklatur APBDes dari dana desa itu ada yang disebut dengan nomenklatur tanggap bencana. Ini juga sudah bisa dinyatakan apabila di level desa bencana PMK sudah cukup masif. Oleh karena itu, dana desa sangat dimungkinkan bisa dimanfaatkan dalam menangani PMK sesuai kewenangan desa,” jelas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar usai memberikan kuliah umum tentang Pembangunan Desa berbasis SDG’s Desa di Universitas Tidar Magelang Kamis (7/7).
Menurutnya, kegiatan isolasi ternak tersebut merupakan salah satu kewenangan desa. Kemudian, sterilisasi lingkungan untuk mencegah agar tidak ada hewan ternak keluar dan masuk di desa tersebut. Penggunaan dana desa untuk penanganan PMK tidak perlu menunggu adanya status bencana nasional. “Ini bisa memakai dana desa,” ucapnya.
Rektor Universitas Tidar (Untidar) Magelang Prof. Mukh Arifin mengatakan, dalam membantu dan mendukung program pemerintah, pihaknya akan menerjunkan 1.323 mahasiswa untuk melaksanakan KKN di 25 desa miskin ekstrem di Kabupaten Magelang, 17 Kelurahan di Kota Magelang, dan 10 desa yang berbasis SDG’s.
“Kita ingin mahasiswa yang menjalankan KKN bisa saling berbagi dan belajar bersama dengan masyarakat. Apalagi ini KKN pertama usai pandemi,” ucapnya. (rfk/ton)