RADARSEMARANG.COM, Magelang – Rektor Universitas Tidar (Untidar) Prof. Dr. Ir. Mukh Arifin, M. Sc. akan segera menyelesaikan masa jabatannya. Dalam waktu dekat Untidar akan menggelar pemilihan rector periode 2022-2026.
“Masa pengabdian Prof. Arifin akan berakhir pada Desember 2022. Jadi kita sudah harus memiliki nama pengganti maksimal di bulan September,” ujar ketua panitia pemilihan Rektor Untidar Drs. Sujatmiko, M.P.A.
Pemilihan rektor ini disertai serangkaian tahapan. Pembentukan panitia pemilihan telah dimulai sejak 3 Juni lalu. Saat ini proses pemilihan rektor masih dalam tahap pengumuman penjaringan. Sementara itu, pendaftaran bagi bakal calon akan dibuka mulai Senin (27/6), dan ditutup Jumat (15/7).
Terdapat beberapa persyaratan bagi calon pendaftar. Namun yang menjadi persyaratan utama, calon merupakan PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang jabatan akademik paling rendah sebagai lektor kepala.
Berusia maksimal 60 tahun, berpendidikan doktor (S3), serta memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan, ketua lembaga minimal 2 tahun di PTN. Atau minimal sebagai pejabat eselon II di instansi pemerintahan.
Dikatakan Sujatmiko, tahap penyaringan calon rektor oleh panitia pemilihan dimulai 15 sampai 25 Agustus 2022. Adapun serangkaian proses penyaringan, yakni penyerahan visi, misi, dan program kerja ke panitia. Penyampaian visi misi dan program kerja dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh dua per tiga dari seluruh anggota senat. Serta pejabat kemendikbudristek yang ditunjuk oleh menteri.
“Setelah tahapan tersebut, senat akan menetapkan 3 nama calon rektor yang nantinya akan dipilih sebagai rektor oleh seluruh senat Untidar dan menteri,”paparnya. (mg2/lis)