RADARSEMARANG.COM, Magelang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Pasalnya, program yang dikenal dengan tax amnesty jilid II ini berakhir 30 Juni nanti.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayar pajak penghasilan (PPh) ke kas negara, berdasarkan pengungkapan harta. Terdapat dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Yakni, kebijakan pertama diberikan kepada wajib pajak peserta tax amnesty. Kebijakan kedua untuk wajib pajak orang pribadi.
Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto menyebutkan, tarif pajak PPS lebih murah dibandingkan dengan tarif umum. Dan berlaku tetap, selama masa berlakunya program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan. Namun program yang bergulir sejak 1 Januari 2022 itu hanya dibatasi sampai akhir bulan ini. “Kesempatan ini mungkin tidak akan terulang lagi,” ungkapnya, kemarin.
Dalam catatannya per 2 Juni, ada 204 wajib pajak yang memanfaatkan PPS. Terdiri dari 45 wajib pajak memanfaatkan kebijakan pertama, dan 193 wajib pajak mengikuti kebijakan kedua. “Beberapa wajib pajak juga mengikuti dua kebijakan sekaligus,” akunya.
Dari ratusan wajib pajak itu, jumlah pajak yang disetor Rp 17,22 miliar. Dengan total nilai harta bersih yang diungkap Rp 172,27 miliar.
Sugiyarto masih berupaya menyosialisasikan PPS dengan membagikan leaflet kepada masyarakat, di area pertokoan dan perumahan mewah. Kegiatan itu dikemas dengan kampanye simpatik menggunakan sepeda. (put/ton)
