RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Unit Tipiter Satreskrim Polres Magelang menemukan mi mengandung formalin dan boraks. Mi tersebut dijual di Pasar Muntilan.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, anggota langsung bergerak mengamankan dan menyelidiki mi tersebut,” jelas Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Mi dibawa ke laboratorium kesehatan untuk dicek. Hasilnya, mi basah tersebut positif mengandung boraks dan formalin. Selanjutnya, anggota dikerahkan untuk mencari pembuat mi boraks tersebut. Yakni Budiyono, 48, warga Perum Tidar Indah, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.
Tersangka mengaku menjual mi bercampur boraks dan formalin sudah hampir tiga tahun. Area penjualan hanya di daerah Muntilan. “Saya biasanya menjual mi basah ke pedagang pasar,” jelas tersangka.
Menggunakan boraks dan formalin kata dia, agar awet, kenyal dan kelihatan menarik. Dalam sehari memproduksi mi basah 300 kilogram. Kalau sepi hanya 75-100 kilogram. “Saya jual dengan harga mulai Rp 29.000 sampai Rp 35.000 per kilogram,” ujarnya.
Kapolres Sajarod menambahkan tersangka beroperasi malam hari. Ia menyuruh karyawannya untuk mengantarkan pakai mobil. Namun tidak memberitahukan bahwa mi produksinya dicampur formalin dan boraks.
Petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Futura atau ST 150 yang digunakan tersangka untuk mobilitas saat berjualan. Kemudian, lima karung mi basah. Masing-masing karung seberat 35 kg, satu bungkus plastik sisa bleng (boraks), satu bungkus plastik sisa air jantu, satu karung sisa tepung terigu, dan bahan pembuatan lainnya.
Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal 136 huruf b UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 204 KUHP. Dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (rfk/lis)